Sampai kapan Indonesia menjadi
ladang negara lain? Kapan bisa menikmati sepenuhnya kekayaan negara sendiri?
Indonesia
adalah sebuah negara yang kaya Sumber Daya Alam yang dapat diperbaharui maupun
yang tidak dapat di perbaharui. Sesuai dengan Pasal 33
Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi; bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Jika dilihat dari neraca aset negara yang tercatat di
laporan keuangan pemerintah pusat, nilainya bisa menembus angka Rp1.949,15
triliun di akhir 2014. Jumlah ini melonjak dari tahun sebelumnya yang sebesar
Rp1.816,25 triliun. Aset negara pada periode 2014 terdiri dari intrakomptabel
(tercatat dalam neraca buku), nilainya Rp1.948,23 triliun atau meningkat dari
posisi 2013 sebesar Rp1.815,41 triliun. Sedangkan ekstrakomptabel Rp919,39 triliun.
Kekayaan
Indonesia yang sangat melimpah ruah menarik minat bangsa lain untuk bekerja
sama. Memang, awal dari perjanjian yang disepakati adalah kerja sama yang
saling menguntungkan kedua belah pihak. Namun, lama kelamaan Indonesia justru
lemah dan menjadi ladang kehidupan bangsa asing. Pada tanggal 7 April 1967, Indonesia melakukan penandatanganan
kontrak izin eksploitasi tambang yang pertama kali di Irian Jaya dengan
Freeport. Perjanjian inilah yang menjadi cikal – bakal mengapa sampai saat ini PT
Freeport masih asyik mengeruk kekayaan negara kita.
Mengapa
PT Freeport tertarik dengan perjanjian tersebut? Apa saja
kandungan yang terdapat di tambang di Freeport? ketika pertambangan ini dibuka
hingga sekarang, pertambangan ini telah mengasilkan 7,3 juta ons tembaga dan
724,7 juta ons emas. Bahkan ketika emas dan tembaga disana mulai menipis
ternyata dibawah lapisan emas dan tembaga tepatnya di kedalaman 400 meter
ditemukan kandungan mineral yang harganya 100 kali lebih mahal dari pada emas,
ya.. dialah URANIUM! Bahan baku pembuatan bahan bakar nuklir itu ditemukan di
Tanah Papua. Belum jelas jumlah kandungan uranium yang ditemukan disana, tapi
kabar terakhir yang beredar menurut para ahli, kandungan uranium disana cukup
untuk membuat pembangkit listrik Nuklir dengan tenaga yang dapat menerangi
seluruh bumi. Freeport banyak berjasa bagi segelintir pejabat, para jenderal
dan juga para politisi nakal, yang bisa menikmati hidup dengan bergelimang harta
dengan memiskinkan bangsa Indonesia.
Sistem
pembagian laba dan saham yang dimiliki Freeport tidak sebanding dengan yang
dimiliki Indonesia. Sejak tahun 2007 – 2014, PT Freeport hanya membagikan
hasilnya sebesar 40% untuk Indonesia dan 60% untuk Freeport. Saham yang
dimiliki Indonesi hanya 20% dari total saham milik PT Freeport. Harus diakui
memang jika keberadaan Freeport juga turut menjalankan roda perekonomian di
Indonesia. PT Freeport telah menyerap banyak tenaga kerja sehingga turut
mengurangi angka pengangguran. Namun, jika dicermati lebih dekat lagi, apakah
pajak yang dibayarkan PT Freeport sebanding dengan dampak eksploitasi yang
dirasakan oleh masyarakat sekitar?
Hampir
seluruh penduduk miskin Papua adalah warga asli Papua. Penduduk asli Papua yang
miskin lebih dari 66% dan umumnya tinggal di pegunungan tengah, wilayah Kontrak
Karya Freeport. Kepala Biro Pusat Statistik propinsi Papua JA Djarot Soesanto,
merelease data kemiskinan tahun 2006, bahwa setengah penduduk Papua miskin
(47,99 %). Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Papua Barat memang menempati
peringkat ke 3 dari 30 propinsi di Indonesia pada tahun 2005. Namun Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) Papua, yang diekspresikan dengan tingginya angka
kematian ibu hamil dan balita karena masalah-masalah kekurangan gizi berada di
urutan ke-29. Lebih parah lagi, kantong-kantong kemiskinan tersebut berada di
kawasan konsesi pertambangan Freeport.
Lalu,
apakah pemerintah tetap bisa duduk manis di kursi kebesarannya? Tidak adakah
kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya Papua? membiarkan
eksploitasi gila – gilaan tetap berjalan?
Langkah yang
dapat diambil pemerintah untuk mengembalikan kekayaan negara untuk rakyat
misalnya Pertama, meluruskan aturan
perundang-undangan yang menyimpangkan amanah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945).
Kedua, Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar
konstitusi tidak akan memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia. Dan
yang terakhir, rakyat Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum
membutuhkan dana yang besar untuk mengerjar ketertinggalan dalam membangun
manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk mendukung pelayanan sosial dan
kemajuan ekonomi. Dalam melaksanakan solusi ini diperlukan kepekaan dan
realisasi dari Pemerintah bagi apresiasi masyarakat Indonesia, khususnya
masyarakat Papua.
Oleh : Savira Nurwahyuni
Bagikan
7,3 JUTA ONS TEMBAGA DAN 724,7 JUTA ONS EMAS (bukan) UNTUK INDONESIA
4/
5
Oleh
Unknown