Selasa, 17 November 2015

Pelanggaran HAM di Aceh


Oleh: Eva Wulanita


PENDAHULUAN
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Manusia adalah makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Namun demikian, kendati hak asasi manusia bukan merupakan pemberian dari sesama manusia, masih ada saja pelanggaran hak asasi yang dibuat olah manusia kepada manusia lain. Di berbagai negara, pelanggaran terhadap hak asasi manusia kerap terjadi dan tidak dapat terhindarkan. Hal ini termasuk salah satu permasalahan besar semua negara di dunia dan sangat sulit untuk diatasi. Di indonesia sendiri sebagaimana kita ketahui, pelanggaran HAM terjadi hampir di setiap daerah, contohnya pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh tahun 1989-2005. Tahun 1989 – 1998, pemerintah memberlakukan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM), CoHA (2002-2003), DM I, DM II dan DS (2003-2005). Sepanjang masa itu telah terjadi pembunuhan, penyiksaan, penghilangan, pemerkosaan dan pelecehan seksual, perampasan harta benda, pembakaran, pengusiran terhadap warga sipil. Kasus tergolong besar diantaranya Kasus Tgk Bantaqiah, Kasus Simpang KKA dan Kasus Arakundo dari ratusan kasus yang dilaporkan. Laporan terakhir Kontras menyatakan masyarakat, TNI, PMI, dan AMM ikut melakukan penggalian kuburan sepanjang 2005-2007 sebanyak 41 kuburan telah dibongkar berisi 61 kerangka yang diduga korban konflik. Hal ini tentu masih sangat kuat melekat dalam ingatan kita, bagaimana masyarakat Aceh saat itu dicekam perasaan takut dan tidak aman. Sekitar 3.000 kasus pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) yang terjadi di masa konflik sejak tahun 1989-2005, hingga kini belum ada proses hukum. Padahal, dalam MoU Helsinki telah diamanatkan bahwa ada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkapkan fakta-fakta kebenaran terhadap para korban konflik.

PEMBAHASAN
Pelanggaran HAM di Aceh
Di Indonesia, masalah HAM seperti bertolak belakang,masih saja terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM di sejumlah daerah yang belum terselesaikan. Konvenant-konvenant maupun deklarasi serta undang-undang tentang HAM yang ada di republik ini seakan tidak dapat membendung terjadinya kasus pelanggaran HAM. Lantas sistem punishment yang seharusnya diterapkan belum juga dilaksanakan secara maksimal.
Kasus Aceh misalnya, Semenjak dideklarasikannya GAM oleh Hasan Di Tiro, Aceh selalu menjadi daerah operasi militer dengan intensitas kekerasan yang tinggi. Operasi militer yang digelar oleh pemerintah Indonesia di Aceh sejak tahun 1976-2005 untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka, dengan berbagai bentuk operasi militer yang diterapkan mulai dari penerapan Daerah Operasi Militer (DOM), Darurat Militer (DM), Darurat Sipil I (DS I) dan Darurat Sipil II (DSII), di Aceh telah mengakibatkan terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil yang tak berdosa. Tahun 1989 – 1998, Sepanjang masa itu pelanggaran HAM berat terhadap warga Aceh banyak dijumpai, mulai dari penagkapan, penyiksaan, ada yang dibunuh dan mayatnya entah kemana, pemerkosaan ,perampasan harta benda, dan pengusiran secara paksa oleh oknum Aparat keamanan Indonesia seperti TNI, Polri, Intelijen, dan Milisi. Kasus tergolong besar diantaranya Kasus Tgk Bantaqiah, Kasus Simpang KKA dan Kasus Arakundo dari ratusan kasus yang dilaporkan.
Sederetan kasus pelanggaran HAM terjadi di Aceh dan menyisakan luka yang sangat mendalam. Kasus ini jelas melanggar konvenat yang dikeluarkan PBB dan bertentangan dengan undang-undang Republik Indonesia tentang HAM. Dapat kita lihat bahwa banyak hak yang dilanggar disini, hak hidup, hak kebebasan, hak atas kepemilikan harta benda, hak kebebasan dari rasa takut serta hak mendapatkan perlindungan hukum. Kondisi ini diperparah lagi dengan tidak adanya proses hukum terhadap para pelaku kekerasan dan pelanggaran HAM, dan tidak adanya rehabilitasi atas dampak konflik yang dialami korban.
Sebagaimana kita ketahui, para korban konflik mengalami kerugian yang sangat besar yang telah membawa dampak secara langsung dan tidak langsung terhadap kelangsungan hidupnya ke depan. Penyiksaan, trauma masa lalu, kehilangan orang yang dicintai, hilangnya pekerjaan, kondisi kesehatan yang buruk, pengorbanan atas harta benda, pencemaran nama baik, perkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan bentuk-bentuk kekerasan yang sampai kapanpun tidak bisa ditolerir dan sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.
Untuk kasus pembantaian Tgk. Bantaqiah diselesaikan dengan pengadilan koneksitas. Namun pelaku Letkol. Sujono dinyatakan hilang. Sementara ratusan kasus pelanggaran HAM lainnya termasuk Kasus Simpang KKA dan Kasus Arakundo  belum sama sekali diproses. dikarenakan Kejaksaan masih enggan mengusut tuntas laporan Komnas HAM karena menunggu DPR memutuskan membentuk pengadilan ad hoc untuk pelanggaran HAM berat terlebih dahulu.Tidak ada kejelasan apakah pengadilan HAM untuk Aceh bersifat retroaktif, dan mekanismenya berdasarkan mekanisme pengadilan HAM di indonesia atau berdasarkan pengadilan HAM internasional, Lemahnya peran Komnas HAM karena kuatnya isue separatis di Aceh, dan Ketiadaan Perpres atau Perpu untuk pengadilan HAM dan KKR Aceh.

Pelanggaran di Aceh belum di Tangani secara Serius
Hingga empat tahun usia perdamaian Aceh, pemerintah Aceh tidak serius menangani persoalan kasus penghilangan orang secara paksa di Aceh. Buktinya, semua qanun yang pernah dibuat oleh eksekutif dan legilatif hingga akhir pemerintahan legislative yang lama pada 30 September lalu, tak ada satupun produk hukum yang memuat penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa di Aceh. Pemerintah Aceh saja belum serius menangani persoalan pelanggaran HAM, apalagi pemerintah pusat, hal tersebut dikarenakan, upaya penyelesaikan kasus pelanggaran HAM (termasuk penghilangan orang secara paksa) yang dilaklukan oleh pemerintah tidak semata-mata dilandaskan oleh prinsip hukum. Melainkan upaya itu lebih menjurus kepada politik dan pemenuhan kepentingannya yang sulit diketahui oleh masyarakat luas.
Kini dengan adanya parlemen baru, agar penghuni parlemen Aceh  yang baru dapat menciptakan produk-produk hukum yang selaras dengan upaya penyelesaian kasus tersebut. Apalagi kalangan Partai Aceh yang berkomitmen merealisasikan butir-butir MoU Helsinki merupakan penghui mayoritas di parlemen tersebut. Aktifis Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia mengakui, para keluarga korban penghilangan orang secara paksa di Aceh tidak semestinya terlalu bergantung kepada Komnas HAM sebagai lembaga independent pemerintah yang memiliki mandate untuk mengadvokasi kasus pelanggaran HAM di Aceh. Pasalnya, mereka kerap mengkambing hitamkan keterbatasan mandate untuk menindak lanjuti berbagai kasus yang ada. Akibatnya, tidak sedikit kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh belum teradili.
Karenanya, keluarga korban juga harus mendapatkan dukung politik dari pemerintah. Sebut saja seperti yang terjadi di Jakarta baru-baru ini terkait pelanggaran HAM di tanjung Priuk. Berkat desakan keluarga korban, DPR RI mengelurkan rekomendasi pembentukan pengadilan Ad Hoc dan menuntut presiden untuk serius menyikapi kasus ini. Hal ini bisa dilakukan oleh keluarga korban di Aceh dengan terus mendesak DPR Aceh melalui berbagai hal.

Pandangan Ke Depan
Hal yang harus dilihat kedepan adalah bagaimana agar masyarakat Aceh yang dilanggar hak nya mendapatkan haknya kembali. Kedepan, penanganan terhadap kasus pelanggaran HAM tentu harus lebih ditingkatkan, terutama oleh pemerintah Indonesia sebagai regulator dan sebagai pengelola Negara, hal ini diperlukan untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban secara khusus, dan kepada masayarakat Indonesia secara umum, hal ini juga diharapkan akan menjadi pelajaran berarti bagi semua masyarakat dan penyelenggara negara, untuk tidak mengulangi pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas.
Diperlukan rekonsiliasi nasional, sebagai agenda penegakan hak asasi manusia saat ini, jalan ‘rekonsiliasi nasional’ kita perlukan bukan untuk maksud ‘melupakan’ (to forget), melainkan untuk mengintegrasikan kembali semua anak bangsa yang tersingkirkan, terkotak-kotak atau terpolarisasi akibat sistem politik otoriter di masa lalu.
Bukan hanya rekonsiliasi nasional yang harus dilakukan, namun diperlukan kemauan yang kuat dari pemerintah dan berbagai pihak dalam upaya menyelesaikan pelanggaran HAM ini, ditingkat daerah, seperti di Aceh pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM ini, melaksanakan institusionalisasi instrumen penanganan masalah HAM, misalnya dengan membentuk dan merumuskan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), karena dalam UU tentang Pengadilan HAM, Eksistensi lembaga KKR dalam UU Pengadilan HAM tersebut tercantum dalam Pasal 47 ayat (1) dan (2). Komisi yang akan dibentuk dengan UU tersendiri dimaksudkan sebagai lembaga ekstra yudisial yang ditetapkan dengan UU bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau. Sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan pengungkapan kebenaran. Pelaku yang terkait dengan permasalahan ini harus diperiksa dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki manusia dan bersumber dari Tuhan. Hak tersebut bukan diberikan oleh negara maupun oleh sesama manusia. Oleh karena itu penghormatan terhadap HAM haruslah dijunjung tinggi, manusia bermartabat tidak berhak melakukan pelanggaran HAM terhadap manusia lain. Pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikaian pelanggara HAM masih marak terjadi. Kasus Aceh misalnya. Sejak dideklarasikan adanya Gerakan Aceh Merdeka, Aceh menjadi daerah dengan potenti pelanggaran HAM yang tinggi. Pemberlakuan DOM di Aceh melahirkan pelanggaran HAM berat, dari mulai penggusuran,penculikan,penyiksaan, penghilangan paksa, sampai ke pembunuhan terjadi mulai tahun 1989 sampai 2005. Hal ni menyisakan trauma yang mendalam bagi masyarakat Aceh. Untuk itu diperlukan upaya-upaya agar masyarakat Aceh yang telah dilanggar haknya bisa mendapatkan haknya kembali. Upaya itu dapat dlakukan dengan jalan rekonsiliasi.
  


Bagikan

Jangan lewatkan

Pelanggaran HAM di Aceh
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.