Oleh: Eva Wulanita
PENDAHULUAN
Hak Asasi
Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.
Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia
semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan
manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia
dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Manusia
adalah makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada
dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya
berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh
siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak
melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban
asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau
tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita
wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga
dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh
hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Namun demikian, kendati hak asasi
manusia bukan merupakan pemberian dari sesama manusia, masih ada saja
pelanggaran hak asasi yang dibuat olah manusia kepada manusia lain. Di berbagai
negara, pelanggaran terhadap hak asasi manusia kerap terjadi dan tidak dapat
terhindarkan. Hal ini termasuk salah satu permasalahan besar semua negara di
dunia dan sangat sulit untuk diatasi. Di indonesia sendiri sebagaimana kita
ketahui, pelanggaran HAM terjadi hampir di setiap daerah, contohnya pelanggaran
HAM yang terjadi di Aceh tahun 1989-2005. Tahun 1989 – 1998, pemerintah memberlakukan Aceh sebagai Daerah Operasi
Militer (DOM), CoHA (2002-2003), DM I, DM II dan DS (2003-2005). Sepanjang masa
itu telah terjadi pembunuhan, penyiksaan, penghilangan, pemerkosaan dan
pelecehan seksual, perampasan harta benda, pembakaran, pengusiran terhadap
warga sipil. Kasus tergolong besar diantaranya Kasus Tgk Bantaqiah, Kasus
Simpang KKA dan Kasus Arakundo dari ratusan kasus yang dilaporkan. Laporan
terakhir Kontras menyatakan masyarakat, TNI, PMI, dan AMM ikut melakukan
penggalian kuburan sepanjang 2005-2007 sebanyak 41 kuburan telah dibongkar
berisi 61 kerangka yang diduga korban konflik. Hal ini
tentu masih sangat kuat melekat dalam ingatan kita, bagaimana masyarakat Aceh
saat itu dicekam perasaan takut dan tidak aman. Sekitar 3.000 kasus pelanggaran
Hak Azazi Manusia (HAM) yang terjadi di masa konflik sejak tahun 1989-2005,
hingga kini belum ada proses hukum. Padahal, dalam MoU Helsinki telah
diamanatkan bahwa ada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk
mengungkapkan fakta-fakta kebenaran terhadap para korban konflik.
PEMBAHASAN
Pelanggaran HAM di Aceh
Di
Indonesia, masalah HAM seperti bertolak belakang,masih saja terjadi kasus-kasus
pelanggaran HAM di sejumlah daerah yang belum terselesaikan.
Konvenant-konvenant maupun deklarasi serta undang-undang tentang HAM yang ada
di republik ini seakan tidak dapat membendung terjadinya kasus pelanggaran HAM.
Lantas sistem punishment yang seharusnya diterapkan belum juga dilaksanakan
secara maksimal.
Kasus Aceh
misalnya, Semenjak dideklarasikannya GAM oleh Hasan Di Tiro, Aceh selalu
menjadi daerah operasi militer dengan intensitas kekerasan yang tinggi. Operasi
militer yang digelar oleh pemerintah Indonesia di Aceh sejak tahun 1976-2005
untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka, dengan berbagai bentuk operasi militer
yang diterapkan mulai dari penerapan Daerah Operasi Militer (DOM), Darurat
Militer (DM), Darurat Sipil I (DS I) dan Darurat Sipil II
(DSII), di Aceh telah mengakibatkan terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM
terhadap masyarakat sipil yang tak berdosa. Tahun 1989 – 1998, Sepanjang masa itu pelanggaran
HAM berat terhadap warga Aceh banyak dijumpai, mulai dari penagkapan,
penyiksaan, ada yang dibunuh dan mayatnya entah kemana, pemerkosaan ,perampasan
harta benda, dan pengusiran secara paksa oleh oknum Aparat keamanan Indonesia seperti TNI, Polri, Intelijen, dan Milisi. Kasus tergolong besar diantaranya Kasus Tgk Bantaqiah, Kasus Simpang KKA
dan Kasus Arakundo dari ratusan kasus yang dilaporkan.
Sederetan
kasus pelanggaran HAM terjadi di Aceh dan menyisakan luka yang sangat mendalam.
Kasus ini jelas melanggar konvenat yang dikeluarkan PBB dan bertentangan dengan
undang-undang Republik Indonesia tentang HAM. Dapat kita lihat bahwa banyak hak
yang dilanggar disini, hak hidup, hak kebebasan, hak atas kepemilikan harta
benda, hak kebebasan dari rasa takut serta hak mendapatkan perlindungan hukum.
Kondisi ini diperparah lagi dengan tidak adanya proses hukum terhadap para
pelaku kekerasan dan pelanggaran HAM, dan tidak adanya rehabilitasi atas dampak
konflik yang dialami korban.
Sebagaimana
kita ketahui, para korban konflik mengalami kerugian yang sangat besar yang
telah membawa dampak secara langsung dan tidak langsung terhadap kelangsungan
hidupnya ke depan. Penyiksaan, trauma masa lalu, kehilangan orang yang
dicintai, hilangnya pekerjaan, kondisi kesehatan yang buruk, pengorbanan atas
harta benda, pencemaran nama baik, perkosaan dan pelecehan seksual terhadap
perempuan merupakan bentuk-bentuk kekerasan yang sampai kapanpun tidak bisa
ditolerir dan sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.
Untuk kasus
pembantaian Tgk. Bantaqiah diselesaikan dengan pengadilan koneksitas. Namun
pelaku Letkol. Sujono dinyatakan hilang. Sementara ratusan kasus pelanggaran
HAM lainnya termasuk Kasus Simpang KKA dan Kasus Arakundo belum sama
sekali diproses. dikarenakan Kejaksaan masih enggan mengusut tuntas laporan Komnas HAM karena menunggu
DPR memutuskan membentuk pengadilan ad hoc untuk pelanggaran HAM berat terlebih
dahulu.Tidak ada kejelasan apakah pengadilan HAM untuk Aceh bersifat
retroaktif, dan mekanismenya berdasarkan mekanisme pengadilan HAM di indonesia
atau berdasarkan pengadilan HAM internasional, Lemahnya peran Komnas HAM karena kuatnya isue separatis di Aceh, dan Ketiadaan Perpres atau Perpu untuk pengadilan HAM dan KKR Aceh.
Pelanggaran di Aceh belum di Tangani
secara Serius
Hingga empat tahun usia perdamaian Aceh, pemerintah Aceh tidak serius
menangani persoalan kasus penghilangan orang secara paksa di Aceh. Buktinya,
semua qanun yang pernah dibuat oleh eksekutif dan legilatif hingga akhir
pemerintahan legislative yang lama pada 30 September lalu, tak ada satupun
produk hukum yang memuat penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa di
Aceh. Pemerintah Aceh saja belum serius menangani persoalan pelanggaran HAM,
apalagi pemerintah pusat, hal tersebut dikarenakan, upaya penyelesaikan kasus
pelanggaran HAM (termasuk penghilangan orang secara paksa) yang dilaklukan oleh
pemerintah tidak semata-mata dilandaskan oleh prinsip hukum. Melainkan upaya
itu lebih menjurus kepada politik dan pemenuhan kepentingannya yang sulit
diketahui oleh masyarakat luas.
Kini dengan
adanya parlemen baru, agar penghuni parlemen Aceh yang baru dapat
menciptakan produk-produk hukum yang selaras dengan upaya penyelesaian kasus
tersebut. Apalagi kalangan Partai Aceh yang berkomitmen merealisasikan
butir-butir MoU Helsinki merupakan penghui mayoritas di parlemen tersebut.
Aktifis Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia mengakui, para keluarga korban
penghilangan orang secara paksa di Aceh tidak semestinya terlalu bergantung
kepada Komnas HAM sebagai lembaga independent pemerintah yang memiliki mandate
untuk mengadvokasi kasus pelanggaran HAM di Aceh. Pasalnya, mereka kerap
mengkambing hitamkan keterbatasan mandate untuk menindak lanjuti berbagai kasus
yang ada. Akibatnya, tidak sedikit kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh
belum teradili.
Karenanya,
keluarga korban juga harus mendapatkan dukung politik dari pemerintah. Sebut
saja seperti yang terjadi di Jakarta baru-baru ini terkait pelanggaran HAM di
tanjung Priuk. Berkat desakan keluarga korban, DPR RI mengelurkan rekomendasi
pembentukan pengadilan Ad Hoc dan menuntut presiden untuk serius menyikapi
kasus ini. Hal ini bisa dilakukan oleh keluarga korban di Aceh dengan terus
mendesak DPR Aceh melalui berbagai hal.
Pandangan Ke Depan
Hal yang
harus dilihat kedepan adalah bagaimana agar masyarakat Aceh yang dilanggar hak
nya mendapatkan haknya kembali. Kedepan, penanganan terhadap kasus pelanggaran
HAM tentu harus lebih ditingkatkan, terutama oleh pemerintah Indonesia sebagai
regulator dan sebagai pengelola Negara, hal ini diperlukan untuk memberikan
rasa keadilan kepada para korban secara khusus, dan kepada masayarakat
Indonesia secara umum, hal ini juga diharapkan akan menjadi pelajaran berarti
bagi semua masyarakat dan penyelenggara negara, untuk tidak mengulangi
pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas.
Diperlukan
rekonsiliasi nasional, sebagai agenda penegakan hak asasi manusia saat ini,
jalan ‘rekonsiliasi nasional’ kita perlukan bukan untuk maksud ‘melupakan’ (to
forget), melainkan untuk mengintegrasikan kembali semua anak bangsa yang
tersingkirkan, terkotak-kotak atau terpolarisasi akibat sistem politik otoriter
di masa lalu.
Bukan hanya rekonsiliasi nasional
yang harus dilakukan, namun diperlukan kemauan yang kuat dari pemerintah dan
berbagai pihak dalam upaya menyelesaikan pelanggaran HAM ini, ditingkat daerah,
seperti di Aceh pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM
ini, melaksanakan institusionalisasi instrumen penanganan masalah HAM, misalnya
dengan membentuk dan merumuskan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),
karena dalam UU tentang Pengadilan HAM, Eksistensi lembaga KKR dalam UU
Pengadilan HAM tersebut tercantum dalam Pasal 47 ayat (1) dan (2). Komisi yang
akan dibentuk dengan UU tersendiri dimaksudkan sebagai lembaga ekstra yudisial
yang ditetapkan dengan UU bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan
mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau.
Sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan pengungkapan kebenaran. Pelaku yang terkait dengan permasalahan
ini harus diperiksa dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia merupakan hak
dasar yang dimiliki manusia dan bersumber dari Tuhan. Hak tersebut bukan
diberikan oleh negara maupun oleh sesama manusia. Oleh karena itu penghormatan
terhadap HAM haruslah dijunjung tinggi, manusia bermartabat tidak berhak
melakukan pelanggaran HAM terhadap manusia lain. Pelanggaran yang dilakukan
akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun
demikaian pelanggara HAM masih marak terjadi. Kasus Aceh misalnya. Sejak
dideklarasikan adanya Gerakan Aceh Merdeka, Aceh menjadi daerah dengan potenti
pelanggaran HAM yang tinggi. Pemberlakuan DOM di Aceh melahirkan pelanggaran
HAM berat, dari mulai penggusuran,penculikan,penyiksaan, penghilangan paksa,
sampai ke pembunuhan terjadi mulai tahun 1989 sampai 2005. Hal ni menyisakan
trauma yang mendalam bagi masyarakat Aceh. Untuk itu diperlukan upaya-upaya
agar masyarakat Aceh yang telah dilanggar haknya bisa mendapatkan haknya
kembali. Upaya itu dapat dlakukan dengan jalan rekonsiliasi.
Bagikan
Pelanggaran HAM di Aceh
4/
5
Oleh
Unknown
